Hukum & Kriminal

Eks Sekretaris KPU Balikpapan Resmi Ditahan, Kejari Ungkap Korupsi Dana Pilkada Capai Rp2,2 Miliar

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkan SY, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 yang bersumber dari Pemerintah Kota Balikpapan.

Penetapan ini diumumkan pada Senin (11/8/2025) setelah kejaksaan melakukan proses penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap hampir 100 orang saksi serta pengumpulan berbagai alat bukti yang dinilai cukup kuat.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp2,2 miliar,” ujar Dony Dwi Wijayanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, kepada awak media.


Dana Hibah Dicairkan dalam Dua Tahap

Dony menjelaskan bahwa dana hibah yang dimaksud mencapai Rp53 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap: Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.

Saat itu, SY menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pilkada.

“Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan berupa laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, penggunaan dana di luar ketentuan, serta lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan,” tambahnya.


Ditahan Selama 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SY langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 Agustus 2025.

Ia digiring dari ruang pemeriksaan Kejari Balikpapan dengan tangan diborgol, menandai dimulainya proses hukum terhadap kasus ini.

SY diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman bagi SY adalah pidana penjara **minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.


Potensi Tersangka Lain

Kejari Balikpapan menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika ditemukan alat bukti baru.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pemilu dan keuangan negara,” tegas Dony. (*)

-.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button